MOTOR Plus-online.com - Ditilang polisi tapi surat tilangnya hilang, begini cara mengurusnya bro.
Ketika riding di jalan raya, brother harus memenuhi persyaratan dan tidak melanggar rambu lalu lintas.
Karena pengendara yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat brother ditilang oleh polisi, akan mendapatkan surat tilang untuk membayar denda tilang.
Tapi bagaimana kalau sebelum sempat diurus, surat tilangnya hilang?
Menurut penjelasan Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto, ada yang harus dilakukan oleh pelanggar kalau surat tilangnya hilang.
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan ke kantor polisi. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," ucap Sriyanto seperti dikutip dari GridOto.com, Rabu (8/9/2021).
Menurut Kompol Sriyanto kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic Nih
Lalu, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti. Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.
Sriyanto juga menagatakan, bagi pengendara yang kena tilang tapi sebelum surat tilang itu hilang dan sempat difoto bisa digunakan untuk mengurus.
"Bisa, namun dilampirkan juga laporan hilang tilang dari polisi," bebernya.
Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.
"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR