Kamera tersebut juga dipasang di mobil patroli dan ada pula yang dikenakan di tubuh anggota.
“Ada kamera portabel yang terpasang di kendaraan dan bodycam. Kamera tersebut terhubung langsung ke back office,” ucapnya.
Dengan penggunaan sistem kamera portabel, petugas tidak perlu menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Kamera tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan langsung terhubung dengan sistem ETLE.
Baca Juga: Sstt Ada Aplikasi Baru, Bayar Pajak Sampai Denda Tilang Cuma Lewat Ponsel
“Kalau ada pelanggaran bakal ter-capture. Misalnya polisi di belakang atau di depan ada yang mengikuti mobil petugas di jalur bahu jalan, tidak kita tilang, tapi terekam oleh kamera, “ jelas AKP Datik Hariyati.
Contoh pelanggaran lalu lintas pengendara yang dapat terekam di antaranya pelanggaran traffic light, marka jalan, menggunakan ponsel, knalpot brong, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga keabsahan STNK.
Bahkan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga bisa terekam.
“Sistem e-TLE ini dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem e-TLE,” pungkasnya.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR