MOTOR Plus-Online.com - Wilayah satu ini resmi menerapkan aturan tilang elektronik.
Seluruh pengendara bakal diawasi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Bahkan pemantauan bakal berlangsung selama 24 jam.
Mengutip dari Korlantas.polri.go.id, Wakasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP Datik Hariyati menjelaskan, pengaplikasian ETLE ini sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara saat berlalu lintas.
“Sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik ini diberlakukan di Banyuwangi mulai beberapa hari yang lalu,” ucap Wakasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP Datik Hariyati.
Kamera tersebut akan merekam seluruh aktivitas di jalan.
Kamera pengawas sudah pun sudah dipasang di sejumlah traffic light dan beberapa titik lainnya.
Selain itu, semua kendaraan dinas Satlantas Polresta Banyuwangi juga telah dilengkapi kamera portabel.
Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic Nih
Baca Juga: Waduh Denda Tilang Terbaru Cuma Rp 10 Ribu, Begini Kata Polisi
Kamera tersebut juga dipasang di mobil patroli dan ada pula yang dikenakan di tubuh anggota.
“Ada kamera portabel yang terpasang di kendaraan dan bodycam. Kamera tersebut terhubung langsung ke back office,” ucapnya.
Dengan penggunaan sistem kamera portabel, petugas tidak perlu menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Kamera tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan langsung terhubung dengan sistem ETLE.
Baca Juga: Sstt Ada Aplikasi Baru, Bayar Pajak Sampai Denda Tilang Cuma Lewat Ponsel
“Kalau ada pelanggaran bakal ter-capture. Misalnya polisi di belakang atau di depan ada yang mengikuti mobil petugas di jalur bahu jalan, tidak kita tilang, tapi terekam oleh kamera, “ jelas AKP Datik Hariyati.
Contoh pelanggaran lalu lintas pengendara yang dapat terekam di antaranya pelanggaran traffic light, marka jalan, menggunakan ponsel, knalpot brong, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga keabsahan STNK.
Bahkan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga bisa terekam.
“Sistem e-TLE ini dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem e-TLE,” pungkasnya.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR