Ade melanjutkan, korban menanyakan perihal kejadian tersebut oleh pihak security hotel.
Berdasarkan rekaman CCTV, motor tersebut dibawa keluar oleh seorang laki-laki dengan mengenakan jaket cokelat dan helm warna hitam.
Setelah itu, korban berusaha menghubungi nomor handphone tersangka, namun sudah tidak aktif.
"Pada Senin (6/9/2021) korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian tersebut di kantor Polresta Surakarta," terang Ade.
Ade mengungkapkan, petugas menangkap tersangka setelah korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
"Anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di TKP," sebutnya.
"Setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu sekira pukul 19.30 WIB di sekitar Jalam Slamet Riyadi," jelas Ade.
Dari hasil interogasi tersangka, motor Yamaha NMAX hasil dari pencurian tersebut sudah dijual oleh tersangka pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Segini Harga Yamaha NMAX dan Motor Matic Baru Yamaha Lain September 2021, Ada Kenaikan?
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR