MOTOR Plus-online.com - Motor masih kredit hilang dicuri, bagaimana cara mengurus asuransinya supaya mendapatkan ganti rugi.
Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, Fenny Aridaningsih menyebut pemilik harus melakukan beberapa langkah untuk mengurusnya.
Hal pertama yang dilakukan, pemilik motor wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing atau pembiayaan.
Tahap ini diperlukan untuk memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi.
Namun perlu diingat, laporan harus dilampiri dengan salinan identitas pribadi.
Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO)," kata Fenny.
"Sebagai gantinya, konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” lanjutnya dikutip dari Tribunsumsel.com.
Baca Juga: Pelat Besi di Kunci Motor Jangan Dibuang Ternyata Berguna Jika Hilang
Baca Juga: Kronologi Yamaha NMAX dan Kawasaki Ninja 250 Hilang dari Parkiran Rumah, Maling Pakai Bantuan Daun
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR