Langkah selanjutnya, pemilik motor membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian.
Jangan lupa, bawa kunci motor selama proses tersebut.
"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," jelas Fenny.
Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan bisa melanjutkkan proses klaim kepada pihak leasing.
“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu,” ungkapnya.
Uang ganti rugi tersebut sesuai dengan harga pasar.
Fenny melanjutkan, uang tersebut akan ditransfer ke rekening leasing.
Karena, kendaraan masih milik pihak leasing (masih ada angsuran).
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR