Motor Kredit Hilang Dicuri, Begini Cara Urus Asuransi Agar Dapat Ganti Rugi

Indra Fikri - Rabu, 8 September 2021 | 20:25 WIB
Motorcyclenews.com
Ilustrasi. Pencurian motor.

Langkah selanjutnya, pemilik motor membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian.

Jangan lupa, bawa kunci motor selama proses tersebut.

"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," jelas Fenny.

Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan bisa melanjutkkan proses klaim kepada pihak leasing.

“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu,” ungkapnya.

Uang ganti rugi tersebut sesuai dengan harga pasar.

Fenny melanjutkan, uang tersebut akan ditransfer ke rekening leasing.

Karena, kendaraan masih milik pihak leasing (masih ada angsuran).

Baca Juga: Pemilik Heran Pagi-pagi Yamaha NMAX dan Ninja 250 FI Raib dari Parkiran Rumah, Lonceng Mendadak Gak Bunyi

Source : Tribunsumsel.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular