MOTOR Plus-online.com - Motor masih kredit hilang dicuri, bagaimana cara mengurus asuransinya supaya mendapatkan ganti rugi.
Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, Fenny Aridaningsih menyebut pemilik harus melakukan beberapa langkah untuk mengurusnya.
Hal pertama yang dilakukan, pemilik motor wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing atau pembiayaan.
Tahap ini diperlukan untuk memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi.
Namun perlu diingat, laporan harus dilampiri dengan salinan identitas pribadi.
Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO)," kata Fenny.
"Sebagai gantinya, konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” lanjutnya dikutip dari Tribunsumsel.com.
Baca Juga: Pelat Besi di Kunci Motor Jangan Dibuang Ternyata Berguna Jika Hilang
Baca Juga: Kronologi Yamaha NMAX dan Kawasaki Ninja 250 Hilang dari Parkiran Rumah, Maling Pakai Bantuan Daun
Langkah selanjutnya, pemilik motor membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian.
Jangan lupa, bawa kunci motor selama proses tersebut.
"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," jelas Fenny.
Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan bisa melanjutkkan proses klaim kepada pihak leasing.
“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu,” ungkapnya.
Uang ganti rugi tersebut sesuai dengan harga pasar.
Fenny melanjutkan, uang tersebut akan ditransfer ke rekening leasing.
Karena, kendaraan masih milik pihak leasing (masih ada angsuran).
Selanjutnya, nilai pergantian ke pemilik motor sudah menjadi urusan pihak leasing.
"Berapa nilai pergantiannya, karena pemilik motor dan pihak leasing yang tahu akan hal itu," tutup Fenny.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cara Mengurus Motor Masih Kredit tapi Hilang Dicuri, Cukup Siapkan Syarat Ini
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR