Joshua adalah salah satu karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.
Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.
"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia."
"Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.
Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.
Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.
Namun, ada juga sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.
Baca Juga: Holywings Kemang Disegel, Nikita Mirzani Sang Pemilik Saham Pernah Siram Debt Collector
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR