Serius Nih, Debt Collector Bisa Langsung Tarik Motor Tanpa Sidang Dulu

Indra Fikri - Rabu, 8 September 2021 | 19:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Serius nih, debt collector alias penagih hutang bisa langsung tarik motor kreditan tanpa harus sidang dahulu.

MOTOR Plus-online.com - Serius nih, debt collector alias penagih hutang bisa langsung tarik motor kreditan tanpa harus sidang dahulu.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu.

Putusan tersebut menyatakan, bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjelaskan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Langkah eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor atau Mobil Tanyakan 4 Dokumen Ini, Jika Tak Lengkap Anggap Gadungan

Baca Juga: Debt Collector Merajalela Kini Bisa Tarik Motor atau Mobil Tanpa Proses Pengadilan Sesuai Keputusan Baru MK

Joshua adalah salah satu karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.

Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia."

"Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.

Namun, ada juga sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Baca Juga: Holywings Kemang Disegel, Nikita Mirzani Sang Pemilik Saham Pernah Siram Debt Collector

Source : Kompas.tv
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular