"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," sambungnya.
Nah berikut 7 jenis pelat nomor yang paling diincar polisi.
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Baca Juga: Heboh Pelat Nomor Kendaraan Baru Warna Hijau, Apa Spesialnya Nih?
Buat pemilik kendaraan yang terciduk pakai pelat nomor seperti diatas.
Siap-siap bisa kena tilang yang dendanya bisa DP motor matic.
Jika terbukti melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR