PKL dan Pemilik Warteg Siap-siap Dapat Uang Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Syaratnya Gampang

Ahmad Ridho - Kamis, 9 September 2021 | 06:40 WIB
Kompas.com
PKL dan pemilik warteg siap-siap dapat bantuan uang tunai Rp 1,2 juta dari pemerintah, syaratnya gampang

Nilai bantuan akan berupa uang tunai senilai Rp1,2 juta sama seperti BPUM.

“Bantuan tunai akan diberikan kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM,” sebut Airlangga.

Sebagai informasi, bantuan tunai merupakan program tindak lanjut pengetaan mobilitas masyarakat akibat varian Delta sejak awal Juli 2021.

Tercatat pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun temasuk kartu sembako, beras bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga kartu prakerja.

Baca Juga: Catat Bro, 6 Bantuan Pemerintah Disalurkan Bulan September 2021, Apa Aja Tuh?

Khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

 

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: jangan-sampai-tertinggal-bantuan-pkl-hingga-warteg-rp12-juta-akan-segera-cair?page=3

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular