Makin Canggih Tilang Elektronik Bisa Dicek Langsung Lewat HP, Masa Berlaku Pajak Kendaraan Juga Kelihatan

Fadhliansyah - Kamis, 9 September 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Makin Canggih Tilang Elektronik Bisa Dicek Langsung Lewat HP, Masa Berlaku Pajak Kendaraan Juga Kelihatan

MOTOR Plus-online.com - Makin canggih tilang elektronik bisa dicek langsung lewat handphone (HP), masa berlaku pajak kendaraan juga bisa terlihat.

Hal tersebut merupakan hasil kerjasama antara Korlantas Polri dengan Jasa Raharja.

Kerjasamanya adalah mensinergikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ke dalam aplikasi JRku.

Dengan adanya kerjasama ini, pelanggar lalu lintas yang terpantau oleh tilang elektronik bisa langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara real time lewat aplikasi JRku.

Diketahui penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Korlantas Kepolisian RI Irjen Pol Drs Istiono M.H dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana di Bali (3/9/2021).

Acara tersebut disaksikan juga oleh Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan, Direktur Bisnis IFG Grup Pantro Pander Silitonga dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

Yang canggihnya lagi, melalui aplikasi tersebut juga terlihat secara rinci kesalahan yang dilakukan oleh pelanggar lalu lintas.

“Melalui kerja sama sinergis ETLE dengan aplikasi mobile JRKu yang dimiliki Jasa Raharja, pengendara akan dimudahkan mengetahui pelanggaran lalu lintas seketika, baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu disertai foto rekaman dari CCTV," jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dikutip dari NTMC Polri.

Baca Juga: Wilayah Ini Resmi Terapkan Tilang Elektronik, Dipantau 24 Jam Penuh

Source : Korlantas.polri.go.id
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular