"Aplikasi JRKu juga memberi informasi cara pembayaran tilang elektronik,” lanjutnya.
Selain bisa melihat pelanggaran tilang elektronik dengan rinci secara real time, masa berlaku pajak kendaraan bermotor juga bisa diketahui.
Kepala Korlantas Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya menyambut baik sinergis ETLE dengan aplikasi JRku.
Saat ini sistem ETLE tahap I telah diimplementasikan oleh 12 Polda di 244 titik dan segera menyusul tambahan Polda-Polda lain pada tahap II implementasi ETLE.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena dari sisi manfaatnya dapat memberi kemudahan bagi para pengendara kendaraan bermotor," ujar Kakorlantas.
"Informasi notifikasi pelanggaran akan dikirimkan melalui aplikasi JRku yang telah diinstall dan surel pemilik akun yang telah terverifikasi, sehingga lebih efisien dan mengurangi biaya pengiriman surat tilang,” lanjutnya.
Sebagai informasi 244 titik ETLE tahap I adalah 98 titik Polda Metro Jaya, 5 titik Polda Riau, 55 titik Polda Jawa Timur, 10 titik Polda Jateng, 16 titik Polda Sulawsi Selatan, 21 titik Polda Jabar, 8 titik Polda Jambi, 10 titik Polda Sumatera Barat, 4 titik Polda Yogyakarta, 5 titik Polda Lampung, 11 titik Polda Sulawesi Utara, dan 1 titik Polda Banten.
Wah makin canggih ya bro, jadi jangan sembarangan melanggar lalu lintas ya!
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR