MOTOR Plus-online.com - Makin canggih tilang elektronik bisa dicek langsung lewat handphone (HP), masa berlaku pajak kendaraan juga bisa terlihat.
Hal tersebut merupakan hasil kerjasama antara Korlantas Polri dengan Jasa Raharja.
Kerjasamanya adalah mensinergikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ke dalam aplikasi JRku.
Dengan adanya kerjasama ini, pelanggar lalu lintas yang terpantau oleh tilang elektronik bisa langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara real time lewat aplikasi JRku.
Diketahui penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Korlantas Kepolisian RI Irjen Pol Drs Istiono M.H dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana di Bali (3/9/2021).
Acara tersebut disaksikan juga oleh Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan, Direktur Bisnis IFG Grup Pantro Pander Silitonga dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.
Yang canggihnya lagi, melalui aplikasi tersebut juga terlihat secara rinci kesalahan yang dilakukan oleh pelanggar lalu lintas.
“Melalui kerja sama sinergis ETLE dengan aplikasi mobile JRKu yang dimiliki Jasa Raharja, pengendara akan dimudahkan mengetahui pelanggaran lalu lintas seketika, baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu disertai foto rekaman dari CCTV," jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga: Wilayah Ini Resmi Terapkan Tilang Elektronik, Dipantau 24 Jam Penuh
"Aplikasi JRKu juga memberi informasi cara pembayaran tilang elektronik,” lanjutnya.
Selain bisa melihat pelanggaran tilang elektronik dengan rinci secara real time, masa berlaku pajak kendaraan bermotor juga bisa diketahui.
Kepala Korlantas Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya menyambut baik sinergis ETLE dengan aplikasi JRku.
Saat ini sistem ETLE tahap I telah diimplementasikan oleh 12 Polda di 244 titik dan segera menyusul tambahan Polda-Polda lain pada tahap II implementasi ETLE.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena dari sisi manfaatnya dapat memberi kemudahan bagi para pengendara kendaraan bermotor," ujar Kakorlantas.
"Informasi notifikasi pelanggaran akan dikirimkan melalui aplikasi JRku yang telah diinstall dan surel pemilik akun yang telah terverifikasi, sehingga lebih efisien dan mengurangi biaya pengiriman surat tilang,” lanjutnya.
Sebagai informasi 244 titik ETLE tahap I adalah 98 titik Polda Metro Jaya, 5 titik Polda Riau, 55 titik Polda Jawa Timur, 10 titik Polda Jateng, 16 titik Polda Sulawsi Selatan, 21 titik Polda Jabar, 8 titik Polda Jambi, 10 titik Polda Sumatera Barat, 4 titik Polda Yogyakarta, 5 titik Polda Lampung, 11 titik Polda Sulawesi Utara, dan 1 titik Polda Banten.
Wah makin canggih ya bro, jadi jangan sembarangan melanggar lalu lintas ya!
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR