Seperti yang dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
"Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan." tuturnya di Jakarta,Selasa (7/9/2021).
"Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara." lanjut Ida.
"Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivtasi rekening burekol," katanya
Pastikan beberapa syarat di bawah terpenuhi supaya dapat bantuan Rp 1 juta:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:
Baca Juga: WNI yang Punya KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Bulan September 2021 Ditransfer ke 500 Ribu Orang
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR