Mengutip dari laman resmi OJK, Rabu (8/9/2021), pengajuan dapat disampaikan secara online (e-mail/website yang ditetapkan oleh bank/leasing).
Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment atau penilaian.
Antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak pandemi secara langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
"Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing," begitu isi panduan OJK.
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor atau Mobil Tanyakan 4 Dokumen Ini, Jika Tak Lengkap Anggap Gadungan
Setelahnya, informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
Mengapa debitur harus mengajukan keringanan pembayaran kredit jika kesulitan membayar?
Yaitu agar kendaraan tidak begitu saja ditarik oleh leasing.
Debitur juga bisa melapor ke polisi, jika ada unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak leasing dan debt collector.
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR