MOTOR Plus-online.com - Enak banget pemilik rekening 4 bank ini dapat bantuan uang cash dari pemerintah.
Nasabah 5 bank ini dapat transferan Rp 1 juta bantuan dari pemerintah di masa PPKM cepetan cek ATM terdekat dari rumah.
Tujuan transferan bantuan Rp 1 juta ini agar masyarakat yang terdampak PPKM tidak merasa berat dalam perekonomiannya.
Bantuan diberikan sebagai tambahan penghasilan atau tambahan gaji.
Dalam penyaluran bantuan Rp 1 juta lewat bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
Adapun warga atau masyarakat yang dapat transferan Rp 1 juta sebanyak 1,8 juta orang.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenaker kembali menyalurkan BSU tahap 4 kepada 1,8 juta calon penerima.
Untuk penyaluran bantuan Rp 1 juta ini melibatkan 5 bank agar prosesnya cepat dan tidak menumpuk.
Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer ke Rekening 4 Bank Ini Buat 8,7 Juta Orang, Begini Cara Cek Penerimanya
Baca Juga: Lewat Link Ini Dan KTP, Bantuan Rp 900 Ribu Hingga 3 Juta Disalurkan Pemerintah, Tunggu Apa Lagi
Dalam penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji ini melibatkan 5 bank Himbara.
Bank Himbara atau himpinan bank milik negara yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, BSI dan BTN.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, data calon penerima BSU tahap 4 telah melalui proses pemadanan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.
"Minggu lalu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Lanjut Anwar, sesudah proses pemadanan, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Selanjutnya bank BRI, BNI, Mandiri, BTN bertugas menyalurkan langsung ke rekening penerima BSU.
Tahun ini, penerima BSU wajib memiliki rekening 5 bank yang tergabung dalam Himbara tersebut.
Berbeda dari tahun 2020 lalu, penyalurannya tanpa bersyarat di bank Himbara.
Adapun syarat ditransfer bantuan Rp 1 juta ini sebagai berikut:
1. WNI punya KTP
2. Memiliki penghasilan di maksimal sama sengan UMR setempat
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Tidak menerima bansos dari program bantuan lainnya
5. Tinggal di wilayah PPKM darurat.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR