Jika dalam jangka waktu 1 bulan setelah transaksi pembelian konsumen terinfeksi Covid-19, maka konsumen tersebut akan mendapatkan 3 manfaat dari Asuransi Covid-19 tersebut, diantaranya:
1. Santunan Rawat Inap, senilai Rp 40.000,-/hari (maksimal 5 hari) diberikan kepada konsumen, jika konsumen dirawat di Rumah Sakit lebih dari 2 hari.
2. Santunan Penghasilan, senilai Rp 100.000,- diberikan kepada konsumen, jika konsumen kehilangan penghasilan karena terinfeksi Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit selama 14 hari.
3. Santunan Meninggal Dunia senilai Rp 5.000.000,- diberikan kepada ahli waris konsumen, jika konsumen meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19.
Tunggu apalagi? Segera manfaatkan Promo Spesial HUT BAF ke-24.
Untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi Dealer Yamaha terdekat atau follow Instagram resmi Yamaha Jabodetabek @yamahajabodetabek.id dan BAF Indonesia @bafindonesia.
Sikat brother!
Source | : | Yamaha DDS 1 |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR