"Ya perlu, karena warna salah satu data dalam registrasi dan identifikasi, bukan hanya data pada STNK yang diubah, pada BPKB juga akan diuubah, pada kolom catatannya," kata AKBP Herri saat dihubungi GridOto.com, Jumat (27/8/2021).
Herri menambahkan walapun warna asli kendaraan tersebut masih ada tetap harus dilaporkan.
"Tampilan fisik terlihat kan juga sudah berubah warna. Kalau pakai cat juga kalo dicat ulang juga berubah," tegasnya.
Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan bisa dilakukan di Kantor Samsat.
Ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan, yaitu KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli.
Nah jadi brother yang pakai stiker full body dengan warna berbeda, sudah lapor belum nih?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR