Ia menjelaskan, pemohon SIM yang dinyatakan gugur saat menjalani tes bisa mengikuti program tersebut setelah satu minggu usai dinyatakan tidak lulus tes.
“Program ini tidak dipungut biaya. Bahkan, kebutuhan pemohon yang gagal kemudian mengikuti program remedial teaching ini kita fasilitasi,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, program tersebut juga melibatkan anggota yang telah bersertifikat dari Korlantas Polri.
Sehingga tahap latihan pun tak lepas dari faktor ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Hingga saat ini sudah ada sekitar 13 orang pemohon mengikuti pelatihan ini. Pemohon diberikan pelatihan di medan sesungguhnya, agar si pemohon menguasai kapan dia belok stir, kapan dia pelankan lajunya atau ngerem. Nanti ujiannya ditempuh lagi, jadi intinya ini bimbel kepada yang enggak lulus,” pungkas dia.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR