Oleh karenanya, Motor Plus mencoba merangkum informasi kira-kira kapan sih waktu yang tepat buat para pengendara menyalakan sein sebelum berbelok.
Menurut salah satu sumber mengatakan perhitungan kapan untuk menyalakan lampu sebelum belokan juga bukan dihitung dalam meter, tapi lewat kedipan lampu sein kendaraan.
Sebaiknya 4 kedipan sebelum belom lampu pengendara sudah dinyalakan.
Bukan tanpa sebab loh, 4 kedipan tersebut dinilai menjadi angka minimal untuk menyadarkan pengguna lain.
Sedangkan jika kedipan terlalu banyak, malah justru membingungkan pengendara lain akan maksud kita menyalakan lampu sein.
Jangan salah loh Penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 tahun 2009.
Tepatnya pasal 112 tentang Belokan atau Simpangan yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”
Baca Juga: Terungkap, Alasan Saklar Sein Motor Honda Ada di Bawah Tombol Klakson
Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Buat yang melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Nah aturan ini sudah tercantum jelas dalam pasal 294.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR