Street Manners, Kapan Waktu yang Tepat Nyalakan Lampu Sein Sebelum Belok?

Erwan Hartawan - Kamis, 9 September 2021 | 19:30 WIB
GridOto.com
Ilustrasi kapan waktu yang tepat nyalakan lampu sein saat berbelok?

MOTOR Plus-Online.com - Banyak yang belum tau nih, kapan waktu yang tepat nyalakan lampu sein.

Ini terlihat banyak pengendara motor yang masih asal-asalan memakai lampu sein.

Padahal saat berkendara ada loh yang disebut etika berkendara.

Memang masih ada banyak etika berkendara yang tidak dituliskan secara pasti.

Tapi brother mesti tau nih, kalo etika itu bisa menyelamatkan nyawa saat di jalan loh.

Salah satunya etika saat berbelok ataupun putar arah.

Saat ini masih banyak pengendara yang mulai abai dalam hal ini.

Seperti tidak menyalakan sein sebelum berbelok, atau menyalakan sein tapi langsung berbelok.

Baca Juga: Canggih Alat Ini Bisa Bikin Lampu Sein Motor Jadi Lebih Pintar, Salah Satunya Bisa Mati Otomatis Setelah Belok

Baca Juga: Kenapa Lampu Sein Motor Warnanya Kuning, Warna Lain Kenapa Dilarang?

Oleh karenanya, Motor Plus mencoba merangkum informasi kira-kira kapan sih waktu yang tepat buat para pengendara menyalakan sein sebelum berbelok.

Menurut salah satu sumber mengatakan  perhitungan kapan untuk menyalakan lampu sebelum belokan juga bukan dihitung dalam meter, tapi lewat kedipan lampu sein kendaraan.

Sebaiknya 4 kedipan sebelum belom lampu pengendara sudah dinyalakan.

Bukan tanpa sebab loh, 4 kedipan tersebut dinilai menjadi angka minimal untuk menyadarkan pengguna lain.

Sedangkan jika kedipan terlalu banyak, malah justru membingungkan pengendara lain akan maksud kita menyalakan lampu sein.

Jangan salah loh Penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 tahun 2009.

Tepatnya pasal 112 tentang Belokan atau Simpangan yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”

Baca Juga: Terungkap, Alasan Saklar Sein Motor Honda Ada di Bawah Tombol Klakson

Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Buat yang melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Nah aturan ini sudah tercantum jelas dalam pasal 294.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular