Hendro menambahkan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.
Meski begitu, ia membeberkan kendaraan yang sudah disita baik itu mobil maupun motor akan dilelang oleh pihak leasing.
"Jika unit kendaraan jaminan sudah dilakukan pengamanan. Kami akan membantu konsumen dalam menjual unit kendaraan tersebut melalui balai lelang yang ditunjuk," jelasnya.
Hendro mengatakan, hasil dari lelang kendaraan tersebut akan digunakan untuk melunasi kewajiban dari konsumen.
Baca Juga: 4 Dokumen Wajib Debt Collector Saat Tarik Motor Nunggak Cicilan, Dijamin Gak Bakal Sok Jagoan Lagi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR