MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Timur memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
Diskon pajak ini berlangsung cukup lama lho hingga 9 Desember 2021.
Selain dskon, Pemprov juga memberikan insentif dan pemutihan denda pajak.
Ini sebagai momentum perayaan HUT Provinsi Jawa Timur ke-76.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno.
"Kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, memberi insentif pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 4, dalam momentum HUT Provinsi Jatim ke-76 tahun 2021 dan membantu kesulitan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19," katanya dikutip dari Kompas.com.
Abimanyu menjelaskan, Pemprov Jatim memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk roda dua sebesar 20 persen.
Untuk roda empat, sebesar 10 persen.
Baca Juga: DKI Jakarta dan 8 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Motor Nunggak 2 Tahun Gak Usah Bayar Denda
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.
Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.
Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB.
"Untuk sasarannya, kendaraan bermotor dengan plat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, juga plat kuning yanh dimiliki perorangan atau badan," ujar dia.
Nah buat pemotor yang masih bingung, intip nih cara menghitungnya.
Sebagai contoh, Motor Plus coba mengitung dengan pajak All New Yamaha NMAX Connected/ABS nih.
Motor ini telat membayar pajak selama 1 tahun yang artinya tidak harus dibayar denda pajaknya.
Ada juga diskon pokok pajak kendaraan sebesar 20 persen PKB yang dibayarkan.
Baca Juga: Sstt Ada Aplikasi Baru, Bayar Pajak Sampai Denda Tilang Cuma Lewat Ponsel
Adapun NJKB-nya All New Yamaha NMAX Connected/ABS sebesar Rp 24,1 juta.
Maka untung menghitung PKB yakni 2 Persen dikalikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
DPP ini adalah NJKB dikalikan bobot.
Untuk Yamaha NMAX bobotnya 1,00.
Jadi DPP Yamaha NMAX adalah Rp 24.100.000 x 1 yakni Rp 24.100.000.
Sementara PKB yang dibayarkan adalah 24.100.000 X 2 persen yakni Rp 482.000.
Nah saat ini ada diskon pokok pajak kendaraan sebesar 20 persen.
Maka PKBnya yang harus dibayar Rp 482.000 - 20 persen (96.400) yakni 385.600.
Baca Juga: Modal HP Bisa Bayar Pajak Tanpa Bawa KTP, STNK Dan BPKB, Gimana Tuh Caranya?
Jadi pada bulan September ini pemilik Yamaha NMAX hanya membayar PKB sebesar Rp 385.600 saja.
Nah lumayan banget kan untungnya bro bisa biat kebutuhan lainnya.
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR