3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik proses inquiry
5. Tunggu pemberitahuan apakah Anda masuk sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak
Untuk memperoleh BPUM 2021, tentunya pelaku UMKM juga harus menyertakan persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Berikut caranya:
1. Belum pernah menerima bantuan BPUM
2. Menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4. Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 12 Dibuka, Syaratnya Cuma Berumur 18 Tahun
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR