Usaha Makin Lancar Dapat Tambahan Uang Rp 1,2 dari Pemerintah, Caranya Isi Nomor KTP

Ahmad Ridho - Jumat, 10 September 2021 | 09:00 WIB
Kompas.com
Usaha Makin Lancar Dapat Tambahan Uang Rp 1,2 dari Pemerintah, Caranya Isi Nomor KTP

MOTOR Plus-online.com - Usaha makin lancar dapat bantuan uang Rp 1,2 juta dari pemerintah, syaratnya isi nomor KTP.

Pemerintah memberikan bantuan Rp 1,2 juta khusus untuk pemilik usaha yang membutuhkan modal tambahan.

Usaha bengkel motor atau kuliner yang dijalani brother bisa lancar dengan tambahan modal dari pemerintah ini.

Uang tunai Rp 1,2 juta yang disalurkan pemerintah merupakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Rencananya BLT UMKM ini akan kembali cair bulan September 2021 ini.

Nantinya masing-masing penerima berhak mendapatkan Rp 1,2 juta.

Kementerian Koperasi dan UMKM saat ini sedang berupaya untuk mempercepat penyaluran bantuan tersebut.

Bantuan ini dikhususkan bagi para masyarakat yang memiliki usaha atau lebih tepatnya para pengusaha mikro.

Baca Juga: Siapin KTP dan Beberapa Data Lain Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Begini Caranya

Baca Juga: Diam-diam Aja, WA Nomor Ini Jika Nasabah Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Gak Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta

Jika anda ingin mendapatkan bantuan ini, lebih baik perhatikan terlebih dahulu syarat dan ketentuannya.

Kalau anda belum pernah mendaftarkan diri anda dan ingin mendapatkan bantuan, bisa langsung didaftarkan.

Berikut syarat dan cara mendaftarkan BLT UMKM 2021.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan, pihaknya akan terus mendorong percepatan penyaluran hingga akhir Agustus 2021 sebanyak 3 juta penerima BPUM.

“Untuk Juli alhamdulillah tercapai 2,04 juta penerima. Akhir Agustus 2021, ditargetkan 3 juta penerima. Upaya (mempercepat penyaluran) terus dilakukan,” jelas Eddy kepada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Adapun cara untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM atau tidak, dengan eform.bri.co.id/bpum sebagai berikut:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email

Baca Juga: Punya Rekening Bank Mandiri Buruan Dicek Saldonya, Bantuan Rp 1 Juta Tahap 3 Udah Cair

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik proses inquiry

5. Tunggu pemberitahuan apakah Anda masuk sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak

Untuk memperoleh BPUM 2021, tentunya pelaku UMKM juga harus menyertakan persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Berikut caranya:

1. Belum pernah menerima bantuan BPUM

2. Menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

4. Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 12 Dibuka, Syaratnya Cuma Berumur 18 Tahun

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Untuk memperoleh BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing paling lambat 31 Agustus 2021, dengan mempersiapkan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga

3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Seperti diketahui, program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

 

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: bantuan-rp-12-juta-kembali-dicairkan-begini-syarat-dan-cara-mendaftar-penerima-blt-umkm?page=3

 

 

 

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular