Awas Pelat Nomor Motor Sudah Terpasang Tetap Bisa Ditilang Polisi, Nih Ciri-cirinya

Galih Setiadi - Jumat, 10 September 2021 | 12:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pelat nomor motor ditilang polisi.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Buat brother yang masih memakai pelat nomor modifikasi, segera diganti ke standar kepolisian ya.

Jangan sampai bayar denda cuma gara-gara pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Bisa ke Samsat terdekat untuk permohonan pelat nomor baru dengan persyaratan seperti KTP, STNK, dan BPKB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular