Pimpinan satuan pendidikan wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di situs berikut:
- Untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah: www.verpalpd.data.kemdikbud.go.id
- Untuk jenjang pendidikan tinggi: www.dikti.go.id Dokumen SPTJM wajib diunggah paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.
Dokumen SPTJM wajib diunggah paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuota Gratis Kemendikbud Cair Besok, Ini Cara Ceknya untuk Semua Operator"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR