Asyiknya SIM Mati Gak Usah Bikin Baru, Tunggu Apalagi Buruan Perpanjang di Daerah Ini

Galih Setiadi - Sabtu, 11 September 2021 | 07:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. SIM mati tinggal perpanjang, buruan ke daerah ini.

Jadi, dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM level 4.

Seperti yang dijelaskan Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tuturnya mengutip Kompas.com.

Ia juga mengatakan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.

Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan

Adapun pembatasan pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sementara daerah yang bukan berstatus PPKM level 4, sudah tidak ada dispensasi.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," ujar Djati.

Menurut Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, ada beberapa wilayah yang masih menerapkan PPKM level 4 sampai sekarang.

Baca Juga: Murah Banget Biaya Perpanjang SIM Bulan September 2021, Buruan Urus Nih Syaratnya

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular