MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers pemilik Surat Izin Mengemudi atau SIM mati.
Asyiknya masa berlaku SIM mati gak perlu bikin baru lagi, tinggal perpanjang saja.
Soalnya lagi ada keringanan alias dispensasi perpanjangan SIM nih, bro.
Jangan sampai kelewat, program dispensasi SIM ini tinggal sebentar lagi!
Korlantas Polri kembali menerapkan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM di Tanah Air.
Hal ini sejalan dengan diperpanjangnya kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 7 hingga 13 September 2021.
kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.
Aturan dispensasi SIM masih berlaku khusus di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.
Baca Juga: Keren, Satlantas Polres Wilayah Ini Kasih Bimbingan Gratis Buat Pemohon SIM yang Gagal
Baca Juga: Lebih Penting Bikin SIM atau Beli Motornya Dulu? Begini Kata Polisi
Jadi, dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM level 4.
Seperti yang dijelaskan Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tuturnya mengutip Kompas.com.
Ia juga mengatakan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.
Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan
Adapun pembatasan pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Sementara daerah yang bukan berstatus PPKM level 4, sudah tidak ada dispensasi.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," ujar Djati.
Menurut Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, ada beberapa wilayah yang masih menerapkan PPKM level 4 sampai sekarang.
Baca Juga: Murah Banget Biaya Perpanjang SIM Bulan September 2021, Buruan Urus Nih Syaratnya
Simak daftar wilayah PPKM level 4 di bawah ini:
Jawa Timur
Bali
Aceh
Sumatera Utara
Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang, Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
Sumatera Barat
Kota Padang
Jambi
Kota Jambi
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Sulawesi Tengah
Sulawesi Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow
Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Kupang
Papua Barat
Kabupaten Manokwari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah yang Masih Menikmati Dispensasi Perpanjangan SIM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR