Seperti yang dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," kata Kombes Tri Julianto.
Ia juga menjelaskan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.
Adapun pembatasan pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Sementara daerah yang bukan berstatus PPKM level 4, sudah tidak ada dispensasi.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," lanjutnya.
Menurut Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, ada beberapa wilayah yang masih menerapkan PPKM level 4 sampai sekarang.
Simak daftar wilayah PPKM level 4 di bawah ini:
Baca Juga: Keren, Satlantas Polres Wilayah Ini Kasih Bimbingan Gratis Buat Pemohon SIM yang Gagal
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR