Cihuy, SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru, Khusus Bikers di Wilayah Ini

Indra Fikri - Minggu, 12 September 2021 | 07:50 WIB
Kompas.com
Cihuy, Surat Izin Mengemudi (SIM) mati enggak perlu bikin baru, khusus para bikers yang tinggal di wilayah ini.

MOTOR Plus-online.com - Cihuy, Surat Izin Mengemudi (SIM) mati enggak perlu bikin baru, khusus para bikers yang tinggal di wilayah ini.

SIM yang habis masa berlakunya hanya tinggal perpanjang saja.

Hal ini karena ada program dispensasi SIM yang berlaku tinggal sebentar lagi!

Korlantas Polri kembali menerapkan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM di Tanah Air.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.

Terlebih, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 7 hingga 13 September 2021.

Dispensasi SIM ini masih berlaku khusus di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.

Jadi, dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM level 4.

Baca Juga: SIM Mati Gak Perlu Buat Baru, Bisa Perpanjang Khusus Bikers Domisili Daerah Ini

Baca Juga: Asyiknya SIM Mati Gak Usah Bikin Baru, Tunggu Apalagi Buruan Perpanjang di Daerah Ini

Seperti yang dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.

"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," kata Kombes Tri Julianto.

Ia juga menjelaskan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.

Adapun pembatasan pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sementara daerah yang bukan berstatus PPKM level 4, sudah tidak ada dispensasi.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," lanjutnya.

Menurut Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, ada beberapa wilayah yang masih menerapkan PPKM level 4 sampai sekarang.

Simak daftar wilayah PPKM level 4 di bawah ini:

Baca Juga: Keren, Satlantas Polres Wilayah Ini Kasih Bimbingan Gratis Buat Pemohon SIM yang Gagal

Jawa Timur

  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Magetan 

Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

Aceh

  • Kota Banda Aceh
  • Kabupaten Aceh Tamiang
  • Kabupaten Aceh Besar

Sumatera Utara

  • Kota Medan
  • Kota Sibolga
  • Kabupaten Mandailing Natal

Sumatera Barat

  • Kota Padang

Jambi

  • Kota Jambi

Kepulauan Bangka Belitung

  • Kabupaten Bangka

Kalimantan Selatan

  • Kota Banjarbaru
  • Kota Banjarmasin
  • Kabupaten Kotabaru

Kalimantan Tengah

  • Kota Palangkaraya

Kalimantan Timur

  • Kota Balikpapan
  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kabupaten Mahakam Ulu

Kalimantan Utara

  • Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

  • Kota Makassar

Sulawesi Tengah

  • Kota Palu
  • Kabupaten Poso

Sulawesi Utara

  • Kabupaten Bolaang Mongondow

Nusa Tenggara Timur

  • Kabupaten Kupang

Papua Barat

  • Kabupaten Manokwari

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 September 2021, Segini Biaya Pokok Perpanjangan

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular