MOTOR Plus-online.com - Cihuy, Surat Izin Mengemudi (SIM) mati enggak perlu bikin baru, khusus para bikers yang tinggal di wilayah ini.
SIM yang habis masa berlakunya hanya tinggal perpanjang saja.
Hal ini karena ada program dispensasi SIM yang berlaku tinggal sebentar lagi!
Korlantas Polri kembali menerapkan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM di Tanah Air.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.
Terlebih, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 7 hingga 13 September 2021.
Dispensasi SIM ini masih berlaku khusus di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.
Jadi, dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM level 4.
Baca Juga: SIM Mati Gak Perlu Buat Baru, Bisa Perpanjang Khusus Bikers Domisili Daerah Ini
Baca Juga: Asyiknya SIM Mati Gak Usah Bikin Baru, Tunggu Apalagi Buruan Perpanjang di Daerah Ini
Seperti yang dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," kata Kombes Tri Julianto.
Ia juga menjelaskan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.
Adapun pembatasan pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Sementara daerah yang bukan berstatus PPKM level 4, sudah tidak ada dispensasi.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," lanjutnya.
Menurut Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, ada beberapa wilayah yang masih menerapkan PPKM level 4 sampai sekarang.
Simak daftar wilayah PPKM level 4 di bawah ini:
Baca Juga: Keren, Satlantas Polres Wilayah Ini Kasih Bimbingan Gratis Buat Pemohon SIM yang Gagal
Jawa Timur
Bali
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Jambi
Kepulauan Bangka Belitung
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Utara
Nusa Tenggara Timur
Papua Barat
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 September 2021, Segini Biaya Pokok Perpanjangan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR