Mereka melewati jalur tikus untuk mengakali petugas dengan cara menukar pelat agar lolos dari pemeriksaan.
"Kita masih melihat banyaknya kendaraan roda dua yang melanggar aturan, sehingga kita menambah lagi titik pemeriksaannya," ujarnya.
Dengan demikian, aturan ganjil genap lebih diperketat untuk membatasi mobilitas masyarakat yang ingin ke Puncak Bogor.
Penerapan uji coba ganjil genap ini masih sama dengan sebelumnya, yakni kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berpelat nomor ganjil atau genap mengikuti tanggal pada kalendar.
Namun, terdapat sedikit perubahan dalam pengawasan yaitu petugas akan memeriksa surat-surat kendaraan sepeda motor.
"Iya, uji coba pertama akhir pekan lalu itukan kita dapati pengendara roda dua yang mengubah pelat nomornya sesuai dengan tanggal, sehingga mulai hari ini kita terapkan pemeriksaan STNK dan surat-surat kendaraan tersebut untuk mencocokkan dengan pelat nomornya," ungkapnya.
"Apakah sesuai apa tidak, nah ini yang sedang kita lakukan mulai hari ini di delapan titik pemeriksaan itu," sambung dia.
Dalam pemberlakuan ganjil genap ini, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang dapat melintasi jalur Puncak Bogor yakni, mobil Damkar, ambulans atau mobil jenazah, kendaraan dinas TNI-POLRI, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.
Adapun 8 titik pemeriksaan yang dijaga oleh petugas dalam uji coba aturan ganjil genap di jalur Puncak Bogor.
1. Pos Simpang Gadog.
2. Pos penutupan arus Cibanon.
3. Pos Check Point Get Tol Ciawi.
4. Pos Penutupan Arus Bendungan.
5. Pos Check Point Rainbow Hills.
6. Pos Check Point Pasir Angin.
7. Jalur Babakan Madang yaitu Belanova.
8. Check Point pintu gerbang Sirkuit Sentul.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR