Pemotor Pakai Spion Variasi Bisa Kena Tilang? Begini Penjelasannya

Erwan Hartawan - Minggu, 12 September 2021 | 19:00 WIB
Istimewa/KTC Kytaco
Ilustrasi Spion variasi bisa kena tilang?

Namun, AKP Irianto menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diketahui pengendara mengenai spion.

Ia mengatakan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua.

Tidak boleh ada di bawah setang motor.

Jika berada bukan di area setang kendaraan, pengendara juga akan dikenakan tilang.

Satu yang perlu diketahui, pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin.

Jadi kalau mau mengubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang.

Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan.

Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya.

Baca Juga: Baru Tahu Kaca Spion Motor Ternyata Pakai Cermin Jenis Ini, Alasannya Bisa Bikin Bikers Panjang Umur

Mengutip PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 37, kaca spion kendaraan bermotor baik untuk mobil ataupun motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi dua persyaratan.

Jadi selama fungsi kaca spion tidak diubah dan masih berfungsi secara maksimal dan tidak merubah dimensi kendaraan masih aman untuk dipakai sehari-hari.

Source : Tribun Jateng
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular