MOTOR Plus-Online.com - Spion jadi komponen yang wajib dipasang pada motor.
Buat pemilik motor yang tidak memasang kaca spion siap-siap bakal ditilang polisi.
Aturan soal spion sudah sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun masih banyak pertanyaan apakah spion variasi alias bukan standar pabrikan bisa kena tilang?
Mengutip dari Tribun Jateng, Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.
Ia mengatakan, spion kendaraan tidak perlu asli dan orisinal sesuai keluaran pabrik.
"Beli KW atau variasi tak masalah, yang penting itu fungsinya bisa melihat ke belakang," kata AKP Irianto.
Baca Juga: Misteri Drat Spion Yamaha, Kenapa Arahnya Beda dengan Honda?
Namun, AKP Irianto menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diketahui pengendara mengenai spion.
Ia mengatakan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua.
Tidak boleh ada di bawah setang motor.
Jika berada bukan di area setang kendaraan, pengendara juga akan dikenakan tilang.
Satu yang perlu diketahui, pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin.
Jadi kalau mau mengubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang.
Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan.
Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya.
Baca Juga: Baru Tahu Kaca Spion Motor Ternyata Pakai Cermin Jenis Ini, Alasannya Bisa Bikin Bikers Panjang Umur
Mengutip PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 37, kaca spion kendaraan bermotor baik untuk mobil ataupun motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi dua persyaratan.
Jadi selama fungsi kaca spion tidak diubah dan masih berfungsi secara maksimal dan tidak merubah dimensi kendaraan masih aman untuk dipakai sehari-hari.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR