Dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.
Selain itu, keringanan ini cuma berlaku buat SIM mati di saat penerapan PPKM level 4.
Seperti yang dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tuturnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Lebih Penting Bikin SIM atau Beli Motornya Dulu? Begini Kata Polisi
Selain Satpas di area PPKM level 4, SIM mati harus melakukan permohonan baru.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," kata dia.
Djati menambahkan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.
Adapun kapasitasnya maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR