MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM mati alias kadaluwarsa lagi ada keringanan nih.
Enak bener SIM mati alias sudah waktunya perpanjang enggak perlu bikin baru.
Kabar gembira buat bikers, buruan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya.
Lagi ada keringanan alias dispensasi perpanjangan SIM, catat masa berlakunya.
Kabar yang ditunggu-tunggu banyak orang tersebut kembali diadakan oleh Korlantas Polri.
Dispensasi perpanjangan SIM diadakan berbarengan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun masa PPKM mulai dari tanggal 7 sampai dengan 13 September 2021.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.
Baca Juga: Keren, Satlantas Polres Wilayah Ini Kasih Bimbingan Gratis Buat Pemohon SIM yang Gagal
Baca Juga: Asyiknya SIM Mati Gak Usah Bikin Baru, Tunggu Apalagi Buruan Perpanjang di Daerah Ini
Dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.
Selain itu, keringanan ini cuma berlaku buat SIM mati di saat penerapan PPKM level 4.
Seperti yang dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tuturnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Lebih Penting Bikin SIM atau Beli Motornya Dulu? Begini Kata Polisi
Selain Satpas di area PPKM level 4, SIM mati harus melakukan permohonan baru.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," kata dia.
Djati menambahkan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.
Adapun kapasitasnya maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan
Selain itu, Djati juga menuturkan supaya Satpas bisa menerapkan prokes ketat.
"Agar Satpas menerapkan prokes yang ketat (5 M) bagi seluruh pemohon SIM dan personel Satpas," kata Djati.
Bagi Satpas di luar Jawa dan Bali, ia juga menyampaikan untuk menyesuaikan situasi, kondisi, dan kebijakan Pemda.
"Untuk Satpas di luar wilayah Jawa dan Bali dapat memedomani arahan tersebut di atas, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemda setempat," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Lagi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR