Sekadar informasi, bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirene, ada aturannya yang bisa bikin kapok.
Para pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4.
Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan.
Atau bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000 untuk pemakaian lampu strobo sembarangan.
Gimana bro, masih berani pasang lampu strobo di motor, apalagi sampai sok-sokan di jalan?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR