MOTOR Plus-online.com - Sering ditemui lampu strobo di motor buat minta jalan ketika sedang ada kemacetan.
Jangan sok pakai lampu strobo di motor buat minta jalan duluan, nih sanksinya bro.
Seperti yang brother tahu, masih banyak motor atau kendaraan lainnya yang memakai lampu strobo.
Pemakaian lampu strobo juga mendapat kontra alias pertentangan dari banyak orang.
Bukan tanpa alasan, nyala lampu strobo yang bikin silau mata menimbulkan caci maki dari pengguna jalan di belakangnya.
Bahkan, pihak kepolisian juga sudah melarang keras pemakaian lampu strobo bagi warga sipil.
Meski begitu, masih banyak yang tetap nekat memakainya.
Padahal yang bersangkutan bukanlah ambulans maupun petugas kepolisian.
Baca Juga: Dampak Penertiban Strobo, Yamaha NMAX Tanpa Strobo Kena Tilang Karena Hal Ini
Jadi jangan sekali-sekali berani memasang rotator dan sirine di pelat hitam.
Apalagi jika pemasangan lampu dilakukan di bagian belakang kendaraan.
Seperti yang dijelaskan Kasat Panwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra.
"Fungsi utama dari lampu strobo adalah untuk memberikan isyarat atau tanda memiliki hak utama untuk kelancaran." ungkapnya dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Sering Bikin Silau Pemotor, Ternyata Warna Lampu Rotator Enggak Bisa Sembarang Dipasang di Mobil
"Oleh karena itu, lampu ini tidak boleh sembarang orang yang menggunakan," lanjutnya.
Jika kendaraan sipil atau pelat hitam ikut menggunakan perangkat ini, maka dikhawatirkan justru membahayakan pengguna jalan lainnya, terlebih jika salah memasang lampu strobo tersebut.
"Hanya kendaraan-kendaraan yang memiliki kepentingan tertentulah yang berhak menggunakan lampu tersebut," bebernya.
"Mobil dinas saja yang boleh dipasang. Biasanya kalau dipasang bagian belakang itu hanya motor (dinas) di boks belakang," ucapnya.
Baca Juga: Mengawal Gak Harus Pakai Sirine dan Strobo, Nih Contohnya Bikers Pengawal Ambulans Dari Medan
Sekadar informasi, bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirene, ada aturannya yang bisa bikin kapok.
Para pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4.
Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan.
Atau bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000 untuk pemakaian lampu strobo sembarangan.
Gimana bro, masih berani pasang lampu strobo di motor, apalagi sampai sok-sokan di jalan?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR