MOTOR Plus-Online.com - Bikers girang SIM mati gak perlu bikin baru tinggal perpanjang, buruan urus waktu terbatas bro!
Ada kabar gembira untuk bikers yang memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM dan sudah habis masa berlakunya.
Enggak perlu bikin baru, SIM mati bisa diperpanjang lewat program keringanan alias dispensasi perpanjangan SIM loh!
Hal ini karena lagi ada program keringanan alias dispensasi perpanjangan SIM di wilayah tertentu, catat masa berlakunya brother.
Dispensasi perpanjangan SIM diadakan berbarengan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun masa PPKM mulai dari tanggal 7 sampai dengan 13 September 2021.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.
Dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.
Baca Juga: Enak Bener SIM Mati Tinggal Perpanjang, Cepetan Diurus Cuma Berlaku Sebentar
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 14 September 2021, Buka Layanan Sampai Jam Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR