Yang musti dicatat, keringanan ini cuma berlaku buat SIM mati di saat penerapan PPKM level 4.
Seperti yang dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Selain Satpas di area PPKM level 4, SIM mati harus melakukan permohonan baru.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," lanjutnya.
Djati menambahkan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.
Adapun kapasitasnya maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, Djati juga menuturkan supaya Satpas bisa menerapkan prokes ketat.
Baca Juga: Cihuy, SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru, Khusus Bikers di Wilayah Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR