Bikers Girang SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru Tinggal Perpanjang, Langsung Urus Waktu Terbatas

Yuka Samudera - Selasa, 14 September 2021 | 11:55 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM. Bikers girang SIM mati gak perlu bikin baru tinggal perpanjang, buruan urus waktu terbatas bro!

MOTOR Plus-Online.com - Bikers girang SIM mati gak perlu bikin baru tinggal perpanjang, buruan urus waktu terbatas bro!

Ada kabar gembira untuk bikers yang memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM dan sudah habis masa berlakunya.

Enggak perlu bikin baru, SIM mati bisa diperpanjang lewat program keringanan alias dispensasi perpanjangan SIM loh!

Hal ini karena lagi ada program keringanan alias dispensasi perpanjangan SIM di wilayah tertentu, catat masa berlakunya brother.

Dispensasi perpanjangan SIM diadakan berbarengan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun masa PPKM mulai dari tanggal 7 sampai dengan 13 September 2021.

Kebijakan tersebut mengacu pada surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.

Dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.

Baca Juga: Enak Bener SIM Mati Tinggal Perpanjang, Cepetan Diurus Cuma Berlaku Sebentar

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 14 September 2021, Buka Layanan Sampai Jam Segini

Yang musti dicatat, keringanan ini cuma berlaku buat SIM mati di saat penerapan PPKM level 4.

Seperti yang dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.

"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Selain Satpas di area PPKM level 4, SIM mati harus melakukan permohonan baru.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," lanjutnya.

Djati menambahkan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.

Adapun kapasitasnya maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Selain itu, Djati juga menuturkan supaya Satpas bisa menerapkan prokes ketat.

Baca Juga: Cihuy, SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru, Khusus Bikers di Wilayah Ini

"Agar Satpas menerapkan prokes yang ketat (5 M) bagi seluruh pemohon SIM dan personel Satpas," kata Kombes Tri Julianto Djatiutomo.

Bagi Satpas di luar Jawa dan Bali, ia juga menyampaikan untuk menyesuaikan situasi, kondisi, dan kebijakan Pemda.

"Untuk Satpas di luar wilayah Jawa dan Bali dapat memedomani arahan tersebut di atas, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemda setempat," tuturnya.

Langsung urus brother!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Lagi"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular