Jika brother sengaja merubah, melepas, atau mengganti kaca spion motor, tentu ada sanksi yang bisa diberikan.
"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas sudah tertuang pasal yang mengatur kewajiban letak, posisi, dan ukuran bidang kaca spion sesuai standar," ujar Sony.
"Jadi sebisa mungkin tidak melakukan modifikasi di luar aturan, atau akan terkena sanksi tilang," tambahnya.
Aturan mengenai spion motor diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1).
Baca Juga: Pemotor Pakai Spion Variasi Bisa Kena Tilang? Begini Penjelasannya
Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dan dipertegas lagi dalam peraturan PP RI No.55 Tahun 2012 pasal 37 tentang kendaraan.
Dalam pasal 37 diungkapkan Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:
a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan
b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Baca Juga: Misteri Drat Spion Yamaha, Kenapa Arahnya Beda dengan Honda?
Jadi intinya, kaca spion di motor ada sepasang karena demi mengurangi blindspot dari bagian samping kiri dan kanan.
Lalu juga usahakan pakai kaca spion sesuai standar pabrik dan tidak melepas salah satu kaca spion di motor.
Nah jadi itu dia brother alasan mengapa kaca spion di motor ada dua atau sepasang.
Semoga berguna brother infonya!
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR