MOTOR Plus-Online.com - Alasan kaca spion motor ada dua alias sepasang ternyata ini, bikers musti tahu nih, simak yuk!
Di kendaraan seperti motor atau mobil, kaca spion tentu menjadi perangkat penting yang terpasang.
Untuk motor sendiri terdapat dua atau sepasang kaca spion yang terpasang di bagian kiri dan kanan.
Umumnya terpasang di area setang pengemudi, atau pun di bagian fairing depan untuk motor bertipe sport.
Tapi pernah enggak sih brother kepikiran kenapa kaca spion motor ada dua atau sepasang?
Kenapa tidak hanya satu saja atau terpasang sebelah baik kiri atau kanan saja?
"Tanpa kaca spion di kendaraan, pengendara akan buta terhadap kondisi di belakangnya," buka Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) kepada MOTOR Plus belum lama ini.
Sony juga menambahkan, tujuan kaca spion untuk meminimalkan blindspot di bagian samping dan belakang.
Baca Juga: Ternyata Kaca Spion Bukan Pertama Kali Dipakai Di Motor, Nih Fakta Uniknya
Baca Juga: Terbongkar Motor Pakai Spion Jalu Atau Bar End Bisa Lolos Tilang, Begini Alasannya
Termasuk juga kaca spion pada kendaraan roda dua atau motor milik brother.
"Ketika motor bergerak ke kanan dan kiri, itu artinya butuh minimal 2 kaca spion untuk memastikan kondisi aman sebelum bermanuver," jelas Sony.
Penggunaan kaca spion motor pun juga tidak boleh sembarangan.
Pabrikan motor sendiri sudah memperhitungkan lebar atau model kaca spion yang cocok dan aman untuk motor tersebut.
Baca Juga: Bikers Kepo, Kenapa Motor Balap Kayak MotoGP Gak Pakai Spion Ya?
Jika brother sengaja merubah, melepas, atau mengganti kaca spion motor, tentu ada sanksi yang bisa diberikan.
"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas sudah tertuang pasal yang mengatur kewajiban letak, posisi, dan ukuran bidang kaca spion sesuai standar," ujar Sony.
"Jadi sebisa mungkin tidak melakukan modifikasi di luar aturan, atau akan terkena sanksi tilang," tambahnya.
Aturan mengenai spion motor diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1).
Baca Juga: Pemotor Pakai Spion Variasi Bisa Kena Tilang? Begini Penjelasannya
Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dan dipertegas lagi dalam peraturan PP RI No.55 Tahun 2012 pasal 37 tentang kendaraan.
Dalam pasal 37 diungkapkan Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:
a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan
b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Baca Juga: Misteri Drat Spion Yamaha, Kenapa Arahnya Beda dengan Honda?
Jadi intinya, kaca spion di motor ada sepasang karena demi mengurangi blindspot dari bagian samping kiri dan kanan.
Lalu juga usahakan pakai kaca spion sesuai standar pabrik dan tidak melepas salah satu kaca spion di motor.
Nah jadi itu dia brother alasan mengapa kaca spion di motor ada dua atau sepasang.
Semoga berguna brother infonya!
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR