Sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan spion bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 250.000 karena sudah melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono juga mengatakan hal serupa.
Menurutnya kaca spion harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
"Jadi kanan dan kiri harus lengkap," kata Irianto dikutip dari Tribun Jateng.
Selain itu, jenis kaca spion yang dipakai juga tidak bisa sembarangan karena harus bisa membuat objek belakang terlihat jelas.
Tak jarang pemilihan spion aftermarket justru tak sesuai dengan standar pabrikan.
Baca Juga: Terbongkar Motor Pakai Spion Jalu Atau Bar End Bisa Lolos Tilang, Begini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR