MOTOR Plus-Online.com - Masih banyak nih pengendara motor yang memakai spion cuma satu.
Padahal spion punya fungsi penting loh.
Selain itu, spion juga bisa terhindar dari razia loh.
Pemakaian spion motor juga sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37.
Pasal tersebut berbunyi aca spion kendaraan bermotor baik untuk mobil maupun motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi dua persyaratan.
"Berjumlah 2 buah atau lebih, dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat," tulis peraturan itu.
Khusus untuk sepeda motor, menilik peraturan tersebut maka pengendara yang tidak memakai spion atau hanya satu bisa dikenai sanksi.
Pasalnya, penggunaan spion motor juga sudah diatur dalam Undang-undang (UU).
Baca Juga: Enggak Nyangka, Ternyata Begini Asal-usul Kaca Spion di Kendaraan
Baca Juga: Terbongkar Motor Pakai Spion Jalu Atau Bar End Bisa Lolos Tilang, Begini Alasannya
Sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan spion bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 250.000 karena sudah melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono juga mengatakan hal serupa.
Menurutnya kaca spion harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
"Jadi kanan dan kiri harus lengkap," kata Irianto dikutip dari Tribun Jateng.
Selain itu, jenis kaca spion yang dipakai juga tidak bisa sembarangan karena harus bisa membuat objek belakang terlihat jelas.
Tak jarang pemilihan spion aftermarket justru tak sesuai dengan standar pabrikan.
Baca Juga: Terbongkar Motor Pakai Spion Jalu Atau Bar End Bisa Lolos Tilang, Begini Alasannya
Standar yang dimaksud mulai dari bahan yang dipakai hingga bentuknya sendiri.
Spion harus mampu menangkap citra objek belakang secara luas, sehingga tidak menyulitkan pengendara saat ingin melihat kondisi belakang.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR