Syarat penerima BSU
Penerima BSU diwajibkan belum dapat bantuan program bantuan pemerintah kainnya seperti Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Mengani gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Subsidi gaji tahap 1-3 sudah cair, kapan untuk pekerja dengan rekening bank swasta?
KOMENTAR