MOTOR Plus-online.com - Masih ada lagi bantuan pemerintah yang disalurkan lewat bank milik pemerintah.
Enak banget bantuan Rp 1 juta untuk 8,7 juta nasabah BRI, BNI, Mandiri, BSI dan BTN cepat cek saldo ATM udah masuk belum.
Bantuan Rp 1 juta ini diberikan pemerintah dalam rangka mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Akibat pandemi banyak masyarakat yang perlu bantuan ekonomi untuk kehidupan sehari-hari.
Bantuan diberikan sebagai tambahan penghasilan terutama yang pendapatannya kecil.
Program ini disebut bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja.
BSU disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sampai 3 September 2021, penyaluran program bantuan telah mencapai 3.251.563 penerima.
Baca Juga: Sebelum Hangus Cepat Ambil Bantuan Rp 1,2 dari Pemerintah di Bank BRI dan BNI untuk 3 Juta Orang Loh
Baca Juga: Heboh Bantuan Pulsa Rp 250 Ribu dan Kuota 75 GB dari Kemendikbud, Cek Faktanya Yuk!
Ini merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU, yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.
Melansir situs Setkab, penyaluran BSU telah melewati tahap ketiga, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1 tersalurkan ke 947.436 penerima
Tahap 2 tersalurkanke 1.145.598 penerima
Tahap 3 tersalurkan ke 1.158.529 penerima
Penyaluran bantuan tahap 1 dan 2 melalui transfer langsung ke penerima bantuan yang telah mempunyai rekening himpunan bank negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau Bank BTN.
Untuk penyaluran tahap 3 dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi pekerja atau buruh penerima BSU yang belum punya rekening di salah satu bank Himbara tersebut.
Bank Himbara akan jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang punya pekerja atau buruh penerima BSU belum punya rekening bank Himbara.
Baca Juga: Asyik Bulan September 2021 Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer, Cuma Untuk WNI yang Sudah Punya KTP
Jemput bola sebagai upaya menjaga prokotol kesehatan, tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol.
Syarat penerima BSU
Penerima BSU diwajibkan belum dapat bantuan program bantuan pemerintah kainnya seperti Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Mengani gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Subsidi gaji tahap 1-3 sudah cair, kapan untuk pekerja dengan rekening bank swasta?
KOMENTAR