Driver Ojol Gak Boleh Mangkal di 6 Titik di Kota Bogor Ini, Kalau Melanggar Siap-siap Kena Sanksi Ini

Fadhliansyah - Rabu, 15 September 2021 | 17:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi driver ojol. Driver Ojol Gak Boleh Mangkal di 6 Titik di Kota Bogor Ini, Kalau Melanggar Siap-siap Kena Sanksi Ini

Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan sampai empat hari ke depan, dengan memasang spanduk berisi tulisan larangan di enam lokasi, serta menegur pengendara ojek online yang mangkal.

Berdasarkan aturan yang tertera pada Perda Trantibum, sanksinya adalah mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan/atau sanksi sosial.

Sedangkan untuk pengawasannya, petugas dari Dinas Perhubungan bersama anggota dengan petugas gabungan, akan melakukan patroli keliling secara rutin.

Nah untuk lokasi yang dilarangnya yakni di sepanjang jalur sistem satu arah dari Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat, dan Paledang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojek Online Dilarang Mangkal di 6 Kawasan Kota Bogor, Simak Lokasinya"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular