Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan sampai empat hari ke depan, dengan memasang spanduk berisi tulisan larangan di enam lokasi, serta menegur pengendara ojek online yang mangkal.
Berdasarkan aturan yang tertera pada Perda Trantibum, sanksinya adalah mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan/atau sanksi sosial.
Sedangkan untuk pengawasannya, petugas dari Dinas Perhubungan bersama anggota dengan petugas gabungan, akan melakukan patroli keliling secara rutin.
Nah untuk lokasi yang dilarangnya yakni di sepanjang jalur sistem satu arah dari Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat, dan Paledang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojek Online Dilarang Mangkal di 6 Kawasan Kota Bogor, Simak Lokasinya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR