MOTOR Plus-online.com - Driver ojek online (ojol) gak boleh mangkal di 6 titik di Kota Bogor, Jawa Barat, ini.
Hal tersebut dikatakan oleh RA Mulyadi, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Menurutnya ada 6 titik yang ditetapkan sebagai kawasan bebas ojek online.
“Pengemudi ojek online dilarang mangkal di enam lokasi tersebut, kecuali untuk kepentingan mengantar atau menjemput penumpang,” ujar Mulyadi, dilansir dari Antara (14/9/2021).
Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Lalu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Perda Trantibum).
Ia juga mengatakan, peraturan itu mengatur keteraturan bagi pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.
Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.
Baca Juga: Viral Video Debt Collector Bawa Kabur Motor Driver Ojol, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan
Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan sampai empat hari ke depan, dengan memasang spanduk berisi tulisan larangan di enam lokasi, serta menegur pengendara ojek online yang mangkal.
Berdasarkan aturan yang tertera pada Perda Trantibum, sanksinya adalah mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan/atau sanksi sosial.
Sedangkan untuk pengawasannya, petugas dari Dinas Perhubungan bersama anggota dengan petugas gabungan, akan melakukan patroli keliling secara rutin.
Nah untuk lokasi yang dilarangnya yakni di sepanjang jalur sistem satu arah dari Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat, dan Paledang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojek Online Dilarang Mangkal di 6 Kawasan Kota Bogor, Simak Lokasinya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR